• Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
• Melaksanakan komunikasi yang efektif kepada klien/pasien.
• Membuat Takaran Latihan
• Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
• Pendidikan Minimal Lulusan D-III, dan
• Telah mengikuti pelatihan Ilmu Faal Olahraga, dan atau
• Memiliki pengalaman sebagai praktisi olahraga dan atau praktisi kesehatan non dokter pada Instansi / Perkumpulan / Klub minimal 2 tahun serta memiliki rekomendasi dari Instansi / Perkumpulan / Klub.
• Melaksanakan komunikasi yang efektif kepada pasien
• Menyusun Diagnosa Berdasarkan Analisa Data Hasil Pemeriksaan Terhadap Kondisi Klien/Pasien
• Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
• Menentukan takaran latihan
• Memberikan obat secara aman dan tepat
• Memantau perubahan kondisi kesehatan klien/pasien
• Menentukan takaran nutrisi pasien
• Penatalaksanaan cedera olahraga
• Menyusun Program Periodisasi Latihan
• Pendidikan Dokter
• Telah mengikuti pelatihan Ilmu Faal Olahraga Klinis, dan atau
• Memiliki pengalaman sebagai praktisi olahraga dan atau praktisi kesehatan non dokter pada Instansi / Perkumpulan / Klub minimal 2 tahun serta memiliki rekomendasi dari Instansi / Perkumpulan / Klub.
• Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
• Memberi Konseling dan Saran Sesuai Kondisi Klien
• Memberikan Latihan Kebugaran
• Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan
• Mengevaluasi Kualitas Suatu Program Pelatihan
• Pendidikan Minimal Lulusan D-III, dan
• Telah mengikuti pelatihan Ilmu Faal Olahraga, dan atau
• Memiliki pengalaman sebagai praktisi olahraga dan atau praktisi kesehatan non dokter pada Instansi / Perkumpulan / Klub minimal 2 tahun serta memiliki rekomendasi dari Instansi / Perkumpulan / Klub.
• Merencanakan Penyajian Materi Latihan
• Menyusun Program Periodisasi Latihan
• Melaksanakan Program Latihan
• Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Latihan
• Mengevaluasi Kualitas Program Latihan
• Pendidikan Minimal Lulusan S-1, dan
• Telah mengikuti pelatihan Ilmu Faal Olahraga, dan atau
• Memiliki pengalaman sebagai praktisi olahraga dan atau praktisi kesehatan non dokter pada Instansi / Perkumpulan / Klub minimal 2 tahun serta memiliki rekomendasi dari Instansi / Perkumpulan / Klub.
• Menerapkan Lingkungan Kerja Bersih dan Aman sesuai Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja
• Melakukan Masase Kesehatan
• Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan rasa nyaman.
• Memiliki keterampilan dasar masase, dan
• Telah mengikuti pelatihan Masase Olahraga
• Melaksanakan komunikasi yang efektif kepada klien/pasien
• Melakukan Terapi Masase Untuk Cidera
• Memberi Konseling dan Saran Sesuai Kondisi Klien/Pasien
• Telah Lulus sebagai Masseur Pratama (Ahli Ilmu Faal Masase Olahraga Pratama), dan
• Memiliki keterampilan dasar masase, dan atau
• Telah mengikuti pelatihan Masase Olahraga
1. Pada saat pendaftaran, pemohon akan mendapatkan informasi berupa gambaran proses sertifikasi, termasuk di dalamnya persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi.
2. LSP-AIFO mensyaratkan kelengkapan pendaftaran, yang ditandatangani oleh pemohon sertifikasi. Kelengkapan pendaftaran mencangkup:
• Mengisi aplikasi permohonan sertifikasi FR.APL 01 dan FR. APL 02.
• Melampirkan masing-masing :
1. Foto copy ijasah Minimal D-III,
2. Fotocopy sertifikat pelatihan Ilmu Faal Olahraga untuk AIFO, sertifikat pelatihan masseur dasar untuk masseur.
3. Surat keterangan pengalaman bekerja minimal 2 tahun di instansi/ Perkumpulan / Klub
4. Surat rekomendasi untuk sertifikasi kompetensi dari Instansi/ Perkumpulan / Klub
5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 3 lembar
6. Fotocopy KTP / SIM / Pasport
7. Tanda Bukti pembayaran biaya sertifikasi kompetensi
3. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian/asesmen.
4. LSP-AIFO menelaah berkas-berkas pendaftaran untuk konfirmasi apakah pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam skema sertifikasi.